KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemerintah selaku pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggung atas kerugian PT Asuransi Jiwasraya dengan mengukur mengestimasi dan melaporkan kewajiban terkait kondisi perusahaan. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh BPK. Dalam laporan itu, BPK menyatakan kewajiban pemerintah atas kerugian Jiwasraya berdasarkan undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan
"Pasal 15 mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak dalam pengendalian," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/7). Sementara pasal 1 angka 19, menerangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung punya kemampuan menentukan direksi, dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama. Hal ini didukung oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Pada pasal 30 ayat (6) mengatur bahwa pengendali wajib ikut bertanggung jawab akan kelangsungan usaha perusahaan.