JAKARTA. Proses penambahan modal sebesar Rp 1,25 triliun yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 ternyata bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses penambahan modal tersebut ternyata belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan aturan. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, permasalahan tersebut salah satunya bisa dilihat beberapa fakta. Salah satunya, ketidakmauan Bank Mutiara dalam menyampaikan posisi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) mereka sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan publikasi pada Juni- November 2013. Selain itu kata Harry, permasalahan juga bisa dilihat dari restrukturisasi dan penyaluran kredit Bank Mutiara yang tidak sesuai dengan peraturan perbankan. "Pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan, pelaporan posisi KPMM juga tidak sesuai ketentuan," kata Harry di Jakarta Selasa (2/12).
BPK: Penambahan modal LPS ke Mutiara bermasalah
JAKARTA. Proses penambahan modal sebesar Rp 1,25 triliun yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 ternyata bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses penambahan modal tersebut ternyata belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan aturan. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, permasalahan tersebut salah satunya bisa dilihat beberapa fakta. Salah satunya, ketidakmauan Bank Mutiara dalam menyampaikan posisi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) mereka sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan publikasi pada Juni- November 2013. Selain itu kata Harry, permasalahan juga bisa dilihat dari restrukturisasi dan penyaluran kredit Bank Mutiara yang tidak sesuai dengan peraturan perbankan. "Pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan, pelaporan posisi KPMM juga tidak sesuai ketentuan," kata Harry di Jakarta Selasa (2/12).