JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak efektif. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut pada semester kedua tahun lalu.Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, penyebab tidak efektifnya penempatan dan perlindungan TKI karena kompleksitas masalah. Diantaranya, tidak ada kebijakan yang mendukung penuh penempatan TKI di luar negeri. "Tidak ada kebijakan yang komprehensif dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI," katanya, Selasa (5/4).Karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi seluruh peraturan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI. Hadi mengatakan, pemerintah harus segera melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki peraturan, perlindungan TKI atau perjanjian tertulis (MOU) dengan Indonesia.Asal tahu saja, BPK telah memeriksa laporan kinerja 147 objek pemeriksaan. Objek pemeriksaan itu terdiri dari 46 yang berada di lingkungan pemerintha pusat, 89 pemerintah daerah, tiga Badan Usaha Milik Negara dan sembilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Salah satunya mengenai kinerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK: Penempatan dan perlindungan TKI belum optimal
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak efektif. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut pada semester kedua tahun lalu.Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, penyebab tidak efektifnya penempatan dan perlindungan TKI karena kompleksitas masalah. Diantaranya, tidak ada kebijakan yang mendukung penuh penempatan TKI di luar negeri. "Tidak ada kebijakan yang komprehensif dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI," katanya, Selasa (5/4).Karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah mengevaluasi seluruh peraturan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI. Hadi mengatakan, pemerintah harus segera melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki peraturan, perlindungan TKI atau perjanjian tertulis (MOU) dengan Indonesia.Asal tahu saja, BPK telah memeriksa laporan kinerja 147 objek pemeriksaan. Objek pemeriksaan itu terdiri dari 46 yang berada di lingkungan pemerintha pusat, 89 pemerintah daerah, tiga Badan Usaha Milik Negara dan sembilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Salah satunya mengenai kinerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News