JAKARTA. Penyelenggaraan ibadah haji 2009 lalu belum optimal. Hasil audit kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, ada berbagai kelemahan dalam penyelenggaran ibadah haji tersebut.Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, kelemahan itu terdapat dalam tahap pendaftaran, pelunasan dan pembatalan calon jemaah haji. "Calon haji tidak diberikan informasi tertulis mengenai perkiraan tahun keberangkatan, calon haji memerlukan waktu yang lama untuk menerima pengembalian dana atas pembatalan haji," katanya, Selasa (5/4)Lalu, Hadi pun menguraikan pada tahap pelayanan di embarkasi, tahap pelayanan di Arab Saudi, dan pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina juga masih ditemukan masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian penyelenggara ibadah haji.Asal tahu saja, penyelenggaraan ibadah haji hanya salah satu dari 147 objek pemeriksaan BPK pada semester kedua. Objek pemeriksaan itu terdiri dari 46 yang berada di lingkungan pemerintah pusat, 89 pemerintah daerah, tiga Badan Usaha Milik Negara dan sembilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK: Penyelenggaraan ibadah haji 2009 tidak optimal
JAKARTA. Penyelenggaraan ibadah haji 2009 lalu belum optimal. Hasil audit kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, ada berbagai kelemahan dalam penyelenggaran ibadah haji tersebut.Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, kelemahan itu terdapat dalam tahap pendaftaran, pelunasan dan pembatalan calon jemaah haji. "Calon haji tidak diberikan informasi tertulis mengenai perkiraan tahun keberangkatan, calon haji memerlukan waktu yang lama untuk menerima pengembalian dana atas pembatalan haji," katanya, Selasa (5/4)Lalu, Hadi pun menguraikan pada tahap pelayanan di embarkasi, tahap pelayanan di Arab Saudi, dan pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina juga masih ditemukan masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian penyelenggara ibadah haji.Asal tahu saja, penyelenggaraan ibadah haji hanya salah satu dari 147 objek pemeriksaan BPK pada semester kedua. Objek pemeriksaan itu terdiri dari 46 yang berada di lingkungan pemerintah pusat, 89 pemerintah daerah, tiga Badan Usaha Milik Negara dan sembilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News