KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara. Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria. Cakupan pemeriksaan BPK meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara. Baca Juga: BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo, Jumat (18/9/2026) Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Selain itu, pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 3K UU BUMN tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK. Laporan Keuangan Danantara Diserahkan Juli 2026 Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK menjelaskan, rentang waktu antara penerimaan laporan keuangan konsolidasian tersebut pada 20 Juli 2026 hingga penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian dari tahapan persiapan audit grup. Pada periode tersebut, BPK melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan untuk memastikan audit dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan. Baca Juga: Suahasil Bungkam, Setoran Rp120 Triliun Danantara Masih Menggantung Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan BPI Danantara. Dalam memberikan opini, BPK akan menilai sejumlah aspek, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan tersebut mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan atau fraud, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, hingga kelemahan pengendalian intern. “Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” jelas Slamet.
Karena itu, BPK meminta dukungan dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar
. BPK juga mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif dari seluruh pihak agar pemeriksaan dapat berlangsung tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.
Baca Juga: Setoran Rp120 Triliun Danantara Kembali Dibahas Bersama Menkeu Suahasil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News