KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusinya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satunya yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2022. Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan tersebut berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. "Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Daniel dikutip dari laman resmi BPK, Jumat (10/2).
BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu dan Bendahara Umum Negara 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusinya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satunya yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2022. Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan tersebut berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. "Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Daniel dikutip dari laman resmi BPK, Jumat (10/2).