KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12). Selain itu, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
BPK: Pertamina dan AKR Corporindo belum setor pajak bahan bakar Rp 2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12). Selain itu, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.