JAKARTA. Kewajiban menggunakan batubara kalori rendah atau memakai kalori 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) pada tender Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 menuai perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pimpinan BPK melalui surat resmi mempertanyakan dasar kebijakan yang akan diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai catatan, PLN akan mewajibkan pemenang tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 untuk memakai batubara dengan kadar kalori 3.000 kkal/kg. Proyek PLTU tersebut memang cukup besar, kapasitas PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 mencapai 2x600 Megawatt (MW) dan PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 berkapasitas 600 MW. Merujuk kewajiban itulah, BPK kemudian mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM maupun kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Jarman, Dirjen Minerba Sukhyar, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), dan Direktur Utama PLN Nur Pamudji.
BPK pertanyakan batasan kalori batubara di PLTU
JAKARTA. Kewajiban menggunakan batubara kalori rendah atau memakai kalori 3.000 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) pada tender Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 menuai perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pimpinan BPK melalui surat resmi mempertanyakan dasar kebijakan yang akan diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai catatan, PLN akan mewajibkan pemenang tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 untuk memakai batubara dengan kadar kalori 3.000 kkal/kg. Proyek PLTU tersebut memang cukup besar, kapasitas PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 mencapai 2x600 Megawatt (MW) dan PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 berkapasitas 600 MW. Merujuk kewajiban itulah, BPK kemudian mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM maupun kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Jarman, Dirjen Minerba Sukhyar, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), dan Direktur Utama PLN Nur Pamudji.