JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun. Kapala BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti. Hadi bilang, sebelumnya, penambahan PMS dilakukan oleh LPS atas permintaaan Bank Indonesia. BI telah melakukan pemeriksaan atas Bank Mutara dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 30 Agustus 2013, untuk posisi keuangan per 30 Juni 2013. Hasilnya, telah terjadi penurunan kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) menjadi 5,43% dari 11,32%. Oleh karenanya LPS diminta menyetor sebesar Rp 1,47 triliun. Namun, BPK menilai, penyebab menurunnya KPMM belum sepenuhnya dikarenakan hal-hal wajar. Setidaknya, ada empat temuan yang mendasari kesimpulan BPK tersebut. "Kami juga telah menetapkan 25 orang dari BI, FKSSK, Bank Mutiara, dan LPS yang harus diperiksa," ujar Hadi, Senin (21/4) di Jakarta. Beberapa alasan tersebut diantaranya, pertama, Bank Mutiara diindikasikan telah mengelola kreditnya tidak sesuai aturan. Hal ini telah menyebabkan kekurangan PPAP Kredit sebesar 600,16 miliar.
BPK: PMS Bank Mutiara tidak sesuai aturan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun. Kapala BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti. Hadi bilang, sebelumnya, penambahan PMS dilakukan oleh LPS atas permintaaan Bank Indonesia. BI telah melakukan pemeriksaan atas Bank Mutara dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 30 Agustus 2013, untuk posisi keuangan per 30 Juni 2013. Hasilnya, telah terjadi penurunan kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) menjadi 5,43% dari 11,32%. Oleh karenanya LPS diminta menyetor sebesar Rp 1,47 triliun. Namun, BPK menilai, penyebab menurunnya KPMM belum sepenuhnya dikarenakan hal-hal wajar. Setidaknya, ada empat temuan yang mendasari kesimpulan BPK tersebut. "Kami juga telah menetapkan 25 orang dari BI, FKSSK, Bank Mutiara, dan LPS yang harus diperiksa," ujar Hadi, Senin (21/4) di Jakarta. Beberapa alasan tersebut diantaranya, pertama, Bank Mutiara diindikasikan telah mengelola kreditnya tidak sesuai aturan. Hal ini telah menyebabkan kekurangan PPAP Kredit sebesar 600,16 miliar.