JAKARTA. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan biaya administrasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri didasarkan pada usulan dari banyak pihak. Usulan itu dilontarkan mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, hingga DPR RI. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, PNBP pada Polri awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Lalu pada 2015, sejumlah pihak mengajukan usulan penyesuaian biaya administrasi melalui revisi PP itu. Pihak pertama yang mengusulkan penyesuaian itu adalah BPK. "BPK menilai, angka yang tercantum dalam PNBP PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian," ujar Boy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2016).
BPK, Polri, DPR usulkan kenaikan tarif PNBP STNK
JAKARTA. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan biaya administrasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri didasarkan pada usulan dari banyak pihak. Usulan itu dilontarkan mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, hingga DPR RI. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, PNBP pada Polri awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Lalu pada 2015, sejumlah pihak mengajukan usulan penyesuaian biaya administrasi melalui revisi PP itu. Pihak pertama yang mengusulkan penyesuaian itu adalah BPK. "BPK menilai, angka yang tercantum dalam PNBP PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian," ujar Boy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2016).