BPK, Polri, DPR usulkan kenaikan tarif PNBP STNK



JAKARTA. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan biaya administrasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri didasarkan pada usulan dari banyak pihak. Usulan itu dilontarkan mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, hingga DPR RI.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, PNBP pada Polri awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Lalu pada 2015, sejumlah pihak mengajukan usulan penyesuaian biaya administrasi melalui revisi PP itu.

Pihak pertama yang mengusulkan penyesuaian itu adalah BPK. "BPK menilai, angka yang tercantum dalam PNBP PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian," ujar Boy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2016).


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, selain BPK, Kapolri yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Pol Badrodin Haiti juga mengusulkan penyesuaian biaya administrasi itu.

Badrodin mengusulkan kenaikan pada September 2015 ke Kementerian Keuangan. Pihak ketiga yang mengusulkan kenaikan tarif PNBP, lanjut Askolani, yakni DPR RI. "DPR juga memberikan masukan bahwa seharusnya tarif PNBP yang sudah berlaku sejak 2010, direvisi," ujar Askolani.

Akhirnya, revisi pun dilaksanakan. Polri melaksanakan forum group disscussion melibatkan pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya di sejumlah kota.

PP tersebut direvisi menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 dengan kenaikan tarif PNBP pada kepolisian sebesar dua hingga tiga kali lipat.

Kenaikan berlaku antara lain untuk kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.

Askolani berharap kenaikan tarif tersebut berimplikasi pada naiknya kualitas pelayanan publik dalam mengurus surat dan dokumen berharga di Polri.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto