JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan tidak menutup kemungkinan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun anggaran 2016 bisa direvisi. "Secara teori masih bisa di-restatment, tapi kalau ini masih belum tahu prosesnya seperti apa," jelas Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK di Jakarta, Sabtu (27/5). Tapi di sisi lain, ia mengatakan, opini yang dikeluarkan BPK ini sudah seusai dengan peraturan yang ada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kemdes PDTT dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). OTT tersebut menyangkut tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes tahun anggaran 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara KPK hanya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.