JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan tidak menutup kemungkinan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun anggaran 2016 bisa direvisi. "Secara teori masih bisa di-restatment, tapi kalau ini masih belum tahu prosesnya seperti apa," jelas Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK di Jakarta, Sabtu (27/5). Tapi di sisi lain, ia mengatakan, opini yang dikeluarkan BPK ini sudah seusai dengan peraturan yang ada.
BPK: Predikat WTP Kemdes PDTT bisa direvisi
JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan tidak menutup kemungkinan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun anggaran 2016 bisa direvisi. "Secara teori masih bisa di-restatment, tapi kalau ini masih belum tahu prosesnya seperti apa," jelas Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK di Jakarta, Sabtu (27/5). Tapi di sisi lain, ia mengatakan, opini yang dikeluarkan BPK ini sudah seusai dengan peraturan yang ada.