KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit terhadap investasi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2020. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Januari lalu. Secara umum, laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ini berisikan transaksi investasi serta operasional BPJS selama empat tahun terakhir. Namun lembaga ini enggan mengungkapkan apa saja hasil temuannya, dan meminta menanyakan langsung ke penyidik kejaksaan. Setelah audit rampung, BPK saat ini sedang memproses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan. "Perhitungan kerugian negara masih dalamm proses. Kita sudah membuat tim untuk melaksanakan perhitungan tersebut," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Senin (8/2).
BPK proses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit terhadap investasi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2020. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Januari lalu. Secara umum, laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ini berisikan transaksi investasi serta operasional BPJS selama empat tahun terakhir. Namun lembaga ini enggan mengungkapkan apa saja hasil temuannya, dan meminta menanyakan langsung ke penyidik kejaksaan. Setelah audit rampung, BPK saat ini sedang memproses perhitungan kerugian negara akibat kasus BPJS Ketenagakerjaan. "Perhitungan kerugian negara masih dalamm proses. Kita sudah membuat tim untuk melaksanakan perhitungan tersebut," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Senin (8/2).