KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelayaran dalam negeri, PT Buana Lintas Lautan Tbk, berpeluang terbebas dari sanksi dan keluar dari daftar hitam (blacklist) yang dijatuhkan Pertamina. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan rekomendasi ke Pertamina agar mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada emiten berkode saham BULL di Bursa Efek Indonesia tersebut. Sebelumnya, Pertamina menetapkan black list terhadap BULL lantaran pekerjaan sewa kapal BULL di Pertamina dinilai belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Tapi, Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur Gandhi Sriwidodo Pertamina tak membalas pesan singkat dan telepon KONTAN sehubungan dengan surat rekomendasi BPK tersebut. Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terkait pencabutan BULL dari daftar hitam Pertamina. "Nanti saya cek, ya," ujarnya kepada KONTAN pada Senin (25/6).
BPK rekomendasikan sanksi Buana Lintas Lautan (BULL) dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelayaran dalam negeri, PT Buana Lintas Lautan Tbk, berpeluang terbebas dari sanksi dan keluar dari daftar hitam (blacklist) yang dijatuhkan Pertamina. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan rekomendasi ke Pertamina agar mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada emiten berkode saham BULL di Bursa Efek Indonesia tersebut. Sebelumnya, Pertamina menetapkan black list terhadap BULL lantaran pekerjaan sewa kapal BULL di Pertamina dinilai belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Tapi, Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur Gandhi Sriwidodo Pertamina tak membalas pesan singkat dan telepon KONTAN sehubungan dengan surat rekomendasi BPK tersebut. Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terkait pencabutan BULL dari daftar hitam Pertamina. "Nanti saya cek, ya," ujarnya kepada KONTAN pada Senin (25/6).