KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau. Selain itu juga dilaksanakan entry meeting pemeriksaan pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan BP Berau Ltd. Anggota VII BPK RI Hendra Susanto menyatakan pemeriksaan atas Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2021 ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN. “Sedangkan pemeriksaan atas Proyek dan Rantai Suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait terhadap kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/9).
BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan SKK Migas dan KKKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau. Selain itu juga dilaksanakan entry meeting pemeriksaan pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan BP Berau Ltd. Anggota VII BPK RI Hendra Susanto menyatakan pemeriksaan atas Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2021 ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN. “Sedangkan pemeriksaan atas Proyek dan Rantai Suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait terhadap kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/9).