BPK sebut audit investigasi TPPI sudah 70%



JAKARTA. Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan audit investigasi untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah 70 %.

"Kita sedang menghitung kerugian yang muncul. Auditnya sudah 70 %," kata Achsanul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (28/5).

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) merupakan badan usaha yang ditunjuk BP Migas atau sekarang SKK Migas untuk penjualan kondensat bagian negara pada 2009.


Penunjukan tersebut juga dinilai oleh Bareskrim Polri menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 mengenai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Setelah penunjukan langsung yang dinilai pelanggaran, BPK juga menemukan indikasi kerugian negara dari penjualan kondensat milik negara oleh PT TPPI.

Achsanul mengatakan, BPK tidak hanya memeriksa SKK Migas dan TPPI, namun juga PT PLN dan PT Pertamina, untuk menggali kemungkinan kerugian negara dari aktivitas TPPI ke dua BUMN tersebut. "SKK Migas auditnya sebentar lagi selesai, PLN selesai, Pertamina sedang berjalan," kata dia.

Namun, Achsanul tidak merinci temuan kerugian negara dari pemeriksaan yang sudah selesai itu. Achsanul mengatakan BPK juga menemukan bahwa kasus tersebut telah berulang. "Banyak hal (pelanggaran). Ini juga kasus lama, butuh kesabaran untuk audit ini," kata dia.

Sementara, Bareskrim Polri yang menyidik kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RP, HW, dan DH. Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 28 saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto