BPK Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Selaras dengan RPJMN 2020-20204



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Selain itu, pembangunan infrastruktur IKN juga belum selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2020-2024, Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan yang belum memadai. 

Pendanaan alternatif selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan pendanaan dari pihak swasta/BUMN/BUMD, belum dapat terlaksana.


Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Bos Otorita IKN Sudah Dilunasi

Mengutip laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2023, BPK menyatakan bahwa ketidaksesuaian pembangunan infrastruktur ini antara lain disebabkan oleh kendala dalam persiapan lahan, terutama terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Sebanyak 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dikuasai oleh pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL) serta belum selesainya proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah.

Selain itu, manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal. 

Baca Juga: Mundur dari Posisi Wakil Ketua Otorita IKN, Dhony Rahajoe Buka Suara

Kendala yang dihadapi termasuk kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang yang tidak terkendali, serta pelabuhan bongkar muat yang belum dipersiapkan secara menyeluruh. Kekurangan pasokan air untuk pengolahan beton juga menjadi masalah.

BPK juga menyebut bahwa Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli