KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, telah berhasil melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp 132,69 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 yang diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun. Akan tetapi, Isma menyampaikan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk periode 2020 hingga semester I-2023 hanya 47% yang sudah sesuai rekomendasi. Nah, dari periode itu, jumlah uang dan aset negara yang diselamatkan hanya mencapai Rp 19,2 triliun.
BPK Sebut Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 132,69 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, telah berhasil melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp 132,69 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 yang diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun. Akan tetapi, Isma menyampaikan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk periode 2020 hingga semester I-2023 hanya 47% yang sudah sesuai rekomendasi. Nah, dari periode itu, jumlah uang dan aset negara yang diselamatkan hanya mencapai Rp 19,2 triliun.