BPK segera selidiki kisruh beras Vietnam



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku akan bertindak cepat dalam kisruh beras Vietnam ilegal. Hal itu disampaikan anggota BPK Ali Masykur Musa di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (2/2/2014).

"Pemeriksaan pendahuluan pengumpulan data, Februari selesai. Kalau menyangkut potensi kerugian negara membutuhkan waktu," kata Ali.

Ia mengatakan terdapat tiga aspek yang harus dilakukan terkait kisruh tersebut. Pertama pengaturan dan regulasi terhadap pengadaan beras tersebut apakah legal atau tidak.


"Yang kedua menyangkut yang disebut penerimaan negara, bayar atau tidak," katanya.

Kemudian tentang regulasi kebijakaan pengelolaan padi. "Sesungguhnya kebutuhan dalam negeri sudah cukup kalau banyak impor merugikan rakyat banyak," ujar Ali.

Mengenai adanya pelanggaran dalam kebijakan impor beras Vietnam, Ali belum menduganya. Tetapi Ali menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secepatnya.

"Tahun lalu penyalahgunaan peraturan menteri perdagangan yang mestinya beras raskin, untuk pemberian bawah dan biasa tapi diikutkan beras premium izinnya raskin, kali ini apa," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton. itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima SPI kemendag.

Beras Vietnam yang diimpor tersebut memiliki spesifikasi medium. Jenis beras yang sebenarnya hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia