KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp 136,88 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023. Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, penyelamatan uang dan aset negara tersebut berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023.
Baca Juga: BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun “Senilai Rp136,88 triliun tersebut dimana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga 2023,” tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, Selasa (4/6). Adapun Isma menyampaikan, IHPS dimaksud juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%.
Baca Juga: Temuan BPK: Indofarma dan IGM Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp 146,57 Miliar Lebih lanjut, IHPS II 2023 ini memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Selain itu, IHPS II Tahun 2023 juga memuat salah satunya hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan Kemudian, perjanjian kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, pada pemeriksaan kinerja aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Serta pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan PNBP perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto