JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/1), menyebutkan, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu kepada Bareskrim Polri. BPK menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) pada 2008-2012 di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP Migas) dan instansi terkait lainnya.
BPK selesaikan audit investigatif PT TPPI
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/1), menyebutkan, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu kepada Bareskrim Polri. BPK menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) pada 2008-2012 di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP Migas) dan instansi terkait lainnya.