JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua DPR RI Setya Novanto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK RI atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH). Laporan hasil investigasi ini diserahkan langsung Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR RI, Selasa (13/6). Dalam laporannya, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak JICT. BPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan tersebut berkisar Rp 4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II. “Penyimpangan tersebut terkait dengan inisiasi rencana perpanjangan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan RUPS, penunjukan HPH tanpa mekanisme pemilihan seharusnya, dan penunjukan financial advisor dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan untuk mendukung perpanjangan perjanjian kerja sama dengan HPH,” ungkap Moermahadi Soerja dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (13/6). Menanggapi hal tersebut, Setya Novanto menyerahkan hasil audit tersebut langsung kepada Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka untuk segera ditindaklanjuti temuan BPK RI ini. “Bagi DPR dan BPK penyelesaian penanganan kasus Pelindo II terutama perpanjangan kontrak JICT merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum agar terwujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tandasnya. Sementara itu, Rieke Daih Pitaloka selaku ketua Pansus Angker Pelindo II mengatakan hasil audit investigasi BPK merupakan dukungan terhadap pansus untuk menepis anggapan yang terkesan mengada-ngada dan politis.
BPK serahkan temuan investigatif Pelindo II ke DPR
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua DPR RI Setya Novanto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK RI atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH). Laporan hasil investigasi ini diserahkan langsung Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR RI, Selasa (13/6). Dalam laporannya, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak JICT. BPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan tersebut berkisar Rp 4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II. “Penyimpangan tersebut terkait dengan inisiasi rencana perpanjangan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan RUPS, penunjukan HPH tanpa mekanisme pemilihan seharusnya, dan penunjukan financial advisor dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan untuk mendukung perpanjangan perjanjian kerja sama dengan HPH,” ungkap Moermahadi Soerja dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (13/6). Menanggapi hal tersebut, Setya Novanto menyerahkan hasil audit tersebut langsung kepada Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka untuk segera ditindaklanjuti temuan BPK RI ini. “Bagi DPR dan BPK penyelesaian penanganan kasus Pelindo II terutama perpanjangan kontrak JICT merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum agar terwujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tandasnya. Sementara itu, Rieke Daih Pitaloka selaku ketua Pansus Angker Pelindo II mengatakan hasil audit investigasi BPK merupakan dukungan terhadap pansus untuk menepis anggapan yang terkesan mengada-ngada dan politis.