KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi corona atau Covid-19. Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono bahkan menyatakan, BPK sudah menyiapkan berbagai skenario atau strategi khusus untuk mengaudit dana penanganan corona, mengingat dana dalam kebijakan ini sangat besar yakni Rp 695,2 triliun. Riding kepada orang yang menjalanlan sudah dilakukan. "Kami paham pemerintah harus membuat kebijakan yang bernilai sangat besar dalam waktu singkat. Maka, kami akan menyusun berbagai strategi dan operasional berdasarkan track record, kemudian model keuangan dan model kepatuhan yang cukup untuk kondisi force majeure dalam pelaksaan audit," ujarnya dalam teleconference bersama Kemenkeu dan BI, Sabtu (27/6).
Agus minta pemerintah waspada atas atas potensi kecurangan anggaran penanganan pandemi virus corona. Utamanya, terkait pengadaan barang dan jasa lewat fasilitas stimulus penanganan pandemi corona. Tak hanya itu saja, BPK juga menanyakan skema pertanggungjawaban keuangan negara terkait kebijakan setiap kementerian dan lembaga pemerintahan yang melakukan refocusing dan realokasi anggaran saat corona. Sebab, semua kementerian bergerak dalam anggaranya, “Skema pertanggungjawabannya seperti apa? Apakah akan dibuat masing-masing atau akan ada konsolidasi pertanggungjawabannya,” ujar dia setengah bertanya. Maka, BPK meminta agar skema pertanggungjawaban keuangan negara dirinci, baik di setiap kementerian masing-masing ataupun secara konsolidasi. Meski dihadapkan dengan kompleksitas menghadapi dampak pandemi virus corona, BPK mengatakan pemerintah tetap harus mempertimbangkan mitigasi risiko kecurangan jika tak mau berhadapan dengan BPK kelak. Agus menyarankan pemerintah untuk membuka seluruh data sekaligus sumber yang digunakan dalam pengambilan kebijakan agar seluruh pihak memiliki tanggungjawab yang sama. “Ini dapat menjadi check and balance posisi pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya. BPK menyebut, ada lima risiko yang perlu diidentifikasi dari program penanganan pandemi virus corona.
Pertama adalah sisi strategis, BPK akan mengaudit risiko dalam pencapaian tujuan dan implementasi kebijakan secara efektif, baik dalam sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi dan keuangan.
Dua, dari sisi operasional. BPK akan mengaudit berbagai kendala-kendala dalam b implementasi kebijakan di bapangan, baik dalam hal validitasnya maupun keandalan data, kemudian koordinasi antara kementerian atau lembaga serta keselarasan program, reguslasi hingga ketepatan sasaran dan waktu penyalurannya
Ketiga, dari sisi integritas, BPK akan melakukan audit mencakup risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang. “Mengingat selama pandemi ini masih berlangsung BPK menemukan ada banyaknya pengadaan barang dan jasa serta pemberian stimulus dan batuan sosial kepada masyarakat,” ujar Agus.
Keempat, dari sisi keuangan, BPK akan mengaudit langkah pemerintahmemenuhi kebutuhan dana penanganan virus corona, dan menjaga kesinambungan fiskal.
Terakhir, “Termasuk ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal, ini demi menghindari moral hazard" terangnya. Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tak semua kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan corona memiliki studi atau bukti ketepatan yang memadai akibat faktor urgensi. Namun, bendahara negara ini menjamin pihaknya telah menyiapkan bukti dari dasar keputusan yang diambil pemerintah. Menurut Ani, panggilan karib Menkeu, dalam kondisi saat ini, pemerintah diihadapkan dengan dilema harus bergerak cepat sekaligus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang tak tepat sasaran.
Makanya, Kementerian Keuangan telah menyiapkan catatan dan rekaman setiap rapat sebagai catatan yang akan diserahkan kepada auditor. Kemkeu mengaku siap diaudit oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK dalam penanganan corona termasuk pengelolaan anggaran. "Pemerintah pada saat menangani situasi sekarang fokusnya menjadi
multiple (beragam),
urgency dan
emergency tapi harus akuntabel dan diperiksa," kata Menkeu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana