JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta mereka untuk menggelar audit lanjutan terhadap kasus penyelamatan (bailout) Bank Century. Syaratnya, DPR bersedia membantu mereka mengatasi hambatan yang selama ini mereka saat melakukan audit forensik. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, BPK sudah melakukan audit secara maksimal meski masih ada beberapa kendala. "Kami terbentur di Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI),\'\' katanya. Hadi mencontohkan, BPK kesulitan memperoleh akses atas dokumen PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI) yang dititipkan oleh Bapepam-LK di Gudang Bursa Efek Indonesia. BPK terbentur Undang-Undang kerahasiaan di Bapepam-LK. Begitu pula saat mencari data di BI. "Dalam mengaudit, kami juga tunduk pada aturan. UU BPK tidak di atas segala-galanya. Kami harus izin dulu untuk minta data ke Bapepam-LK dan BI," ujarnya.
BPK siap laksanakan audit lanjutan Century
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta mereka untuk menggelar audit lanjutan terhadap kasus penyelamatan (bailout) Bank Century. Syaratnya, DPR bersedia membantu mereka mengatasi hambatan yang selama ini mereka saat melakukan audit forensik. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, BPK sudah melakukan audit secara maksimal meski masih ada beberapa kendala. "Kami terbentur di Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI),\'\' katanya. Hadi mencontohkan, BPK kesulitan memperoleh akses atas dokumen PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI) yang dititipkan oleh Bapepam-LK di Gudang Bursa Efek Indonesia. BPK terbentur Undang-Undang kerahasiaan di Bapepam-LK. Begitu pula saat mencari data di BI. "Dalam mengaudit, kami juga tunduk pada aturan. UU BPK tidak di atas segala-galanya. Kami harus izin dulu untuk minta data ke Bapepam-LK dan BI," ujarnya.