KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, salah satu yang dilakukan pemeriksaan adalah terkait pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam semua hal yang material. Baca Juga: Mendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Tiga Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor
BPK Soroti 2,9 Juta Ha Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin dalam Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, salah satu yang dilakukan pemeriksaan adalah terkait pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam semua hal yang material. Baca Juga: Mendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Tiga Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor