KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengaturan pajak atas transaksi penjualan saham dan instrumen derivatif berupa kontrak berjangka yang dinilai berpotensi menimbulkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah serta ketidakpastian hukum. Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa hingga kini masih berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
BPK Soroti Aturan Pajak Transaksi Saham, Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengaturan pajak atas transaksi penjualan saham dan instrumen derivatif berupa kontrak berjangka yang dinilai berpotensi menimbulkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah serta ketidakpastian hukum. Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa hingga kini masih berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).