KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pelaksanaan prosedur pengawasan dan pemeriksaan perpajakan belum sepenuhnya memadai, khususnya pada sektor mineral nikel. Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi efektivitas peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) serta tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dalam temuan tersebut, BPK menyoroti bahwa pengawasan kepatuhan WP di sektor nikel belum menguji risiko spesifik (specific risk nickel) secara komprehensif.
Salah satu kelemahannya adalah tidak dilakukannya perbandingan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan estimasi peredaran usaha berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang tercantum dalam lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). "Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas surveyor," dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Yakin Target Investasi Rp 2.041 Triliun Tercapai di 2026 BPK juga menemukan inkonsistensi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap empat wajib pajak. Pemeriksaan tersebut dinilai belum didukung prosedur pengujian yang memadai, khususnya terkait beberapa aspek krusial seperti koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran harga penjualan tahun 2020, serta pemanfaatan kompensasi kerugian dalam periode 2017 hingga 2022. Akibat dari berbagai kelemahan tersebut, hasil pengawasan dan pemeriksaan perpajakan dinilai belum efektif dalam mendorong kepatuhan WP. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menghambat upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan terkait kompensasi kerugian, baik dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Temuan BPK, Potensi Penerimaan Pajak Belum Tergarap Maksimal Evaluasi tersebut mencakup persyaratan dan jangka waktu pemanfaatan kompensasi kerugian agar lebih relevan dan memadai. Selain itu, DJP juga diminta melakukan evaluasi berjenjang atas hasil quality assurance dan pemeriksaan terhadap empat WP tersebut. Jika diperlukan, BPK mendorong dilakukannya pemeriksaan ulang maupun pemeriksaan bukti permulaan, terutama terhadap tiga WP yang terkait dengan penggunaan metode pooling of interest, kewajaran harga penjualan, serta pemanfaatan kompensasi kerugian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News