KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menilai pengawasan dan pemeriksaan perpajakan belum optimal dan berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap maksimal. DJP menegaskan bahwa temuan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme check and balance untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan, khususnya dalam aspek perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
"Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: DJP Siapkan Tiga RPMK untuk Perkuat Penerimaan Pajak hingga 2029 Ia menjelaskan, DJP saat ini terus menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) yang semakin terintegrasi. Pendekatan ini bertujuan agar kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dapat lebih fokus pada wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi serta sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, DJP juga memperkuat kualitas analisis perpajakan agar dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan integrasi dan kualitas data perpajakan, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Inge menambahkan, penguatan juga dilakukan melalui koordinasi yang lebih erat antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Ke depan, DJP akan mendorong standardisasi proses bisnis serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), terutama dalam pemanfaatan data dan analisis risiko. Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap potensi penerimaan negara diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.
Baca Juga: DJP Bersih-Bersih! Pemecatan Pegawai Pajak Naik Dua Kali Lipat Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mengungkap bahwa meskipun DJP telah menjalankan berbagai upaya pengawasan berbasis risiko, termasuk melalui CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), di mana implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya optimal. Sepanjang 2023 hingga 2025, DJP tercatat telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2). DJP juga menetapkan target penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp234 triliun dan dari pemeriksaan perpajakan sebesar Rp210,5 triliun.
Namun, BPK menemukan sejumlah kendala, mulai dari perencanaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan, hingga pelaksanaan yang belum optimal dalam menindaklanjuti hasil analisis perpajakan. Hal ini berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun.
Baca Juga: Rotasi 50 Pegawai DJP, Menkeu Purbaya Perketat Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News