BPK soroti pengelolaan dana pensiun dalam LHP LKPP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana pensiun sebesar Rp 2.876,76 triliun.

Saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) hal tersebut menjadi salah satu kelemahan sistem pengendalian internal. Pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 belum didukung standar akuntansi.

Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan


"Khusus untuk temuan program pensiun, masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan LHP LKPP tahun 2019 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (20/7).

Agung memastikan temuan tahun 2019 tersebut membuka jalan dalam perubahan pengelolaan dana pensiun. Ia mendukung perlunya reformasi dalam pengelolaan dana pensiun. "Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri," terang Agung.

Baca Juga: Jokowi minta BPK awasi anggaran Covid-19 Rp 695,2 triliun agar tak jadi masalah

BPK juga menyoroti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali kedua asuransi tersebut belum diukur.

Sementara itu Agung juga menyampaikan hasil LHP LKPP tahun 2019 sebanyak 85 dari 88 entitas yang diperiksa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara 2 entitas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 entitas disclaimer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .