KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana pensiun sebesar Rp 2.876,76 triliun. Saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) hal tersebut menjadi salah satu kelemahan sistem pengendalian internal. Pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 belum didukung standar akuntansi. Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan
BPK soroti pengelolaan dana pensiun dalam LHP LKPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana pensiun sebesar Rp 2.876,76 triliun. Saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) hal tersebut menjadi salah satu kelemahan sistem pengendalian internal. Pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 belum didukung standar akuntansi. Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan