KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana pensiun sebesar Rp 2.876,76 triliun. Saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) hal tersebut menjadi salah satu kelemahan sistem pengendalian internal. Pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 belum didukung standar akuntansi. Baca Juga: BPK ungkap sederet upaya Jiwasraya untuk sehatkan perusahaan
"Khusus untuk temuan program pensiun, masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan LHP LKPP tahun 2019 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (20/7). Agung memastikan temuan tahun 2019 tersebut membuka jalan dalam perubahan pengelolaan dana pensiun. Ia mendukung perlunya reformasi dalam pengelolaan dana pensiun. "Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri," terang Agung.