BPK Sudah Kantongi Data Aliran Dana Bank Century



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sudah mengantongi sejumlah data tentang aliran dana Bank Century. Namun, BPK tidak bisa melakukan audit terhadap data-data yang ada karena terganjal beberapa undang-undang (UU) terkait perbankan. "Bagaimanapun aliran dana itu harus dirahasiakan,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta, hari ini (18/1).Untuk itu, saat ini BPK sedang berdiskusi dengan Pansus Century DPR dan PPATK untuk mengatasi kebuntuan. Dua institusi ini akan melihat peluang yuridis dan teknis yang memungkinkan adanya audit dan pemeriksaan atas data-data yang sudah dimiliki BPK, apalagi pemeriksaan tidak hanya untuk satu lapis saja namun juga ke lapisan selanjutnya dari aliran dana Bank Century. “Misalnya bank swasta, tidak bisa diaudit BPK. Makanya kami perlu institusi lain," kata anggota BPK Taufiequrrahman Ruki. Anggota BPK lain, Hasan Bisri menambahkan bahwa hasil audit Bank Century bersifat final sehingga tidak perlu dilakukan audit ulang atau pembanding. Bahkan pihaknya siap menempuh jalur pengadilan untuk membuktikan kebenaran audit bailout Bank Century tersebut. "Nanti kita buktikan saja dipengadilan, siapa yang benar," katanya.Ia mengakui, penolakan hasil audit sering dilontarkan oleh auditee setelah melihat hasil yang tidak sesuai dengan keinginan. Selain audit Bank Century, permasalahan yang sama juga dialami BPK ketika melakukan audit dana BLBI. "Jadi kalau yang diaudit itu membantah, itu hal biasa, yang dibantah adalah kesimpulan umumnya, faktanya tidak," ujar Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi