BPK Tak Bisa Permasalahkan Kebijakan Bailout Century



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa mempermasalahkan kebijakan bailout Bank Century dari KSSK karena ada mandat Perppu JPSK. Jadi, BPK akan melakukan proses kajian dalam level proses pengambilan keputusan tersebut yang tidak memperhatikan kelengkapan data Bank Century. "BI tidak memperhatikan informasi seutuhnya berdasarkan kualitas aset. Keputusan itu tidak menyebut jumlah (aset), artinya cek kosong, dikeluarkan terserah LPS," tegas Hasan Bisri, anggota auditor BPK, Senin (4/1). Hal itu terjadi karena data yang diberikan pemilik Bank Century ke Bank Indonesia juga tidak lengkap. "Data tidak sepenuhnya diberitahukan kepada Ketua KSSK," katanya. Hal tersebut didentifikasi dari beberapa hal seperti surat berharga yang notabene bodong kemudian dikapitalisasi oleh Bank Century. "Aset set itu tidak dijelaskan," tegasnya.Karena itu,, dalam hasil temuan audit BPK tersebut dinyatakan ada rekayasa akuntasi keuangan dalam Bank Century. Hasan menilai informasi yang disampaikan ke Bank Indonesia oleh Bank Century terlalu tinggi. "Itu hasil analisiss Direktorat Kredit BI sendiri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi