JAKARTA. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mempelajari masalah keterlambatan pengucuran dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Salah satunya adalah keterlambatan pemerintah mengucurkan DBH pengelolaan hasil tambang dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin bilang, PT Newmont Nusa Tenggara telah menyetorkan US$ 12 juta pada Januari 2007 sebagai komitmen bagi hasil dengan pemerintah pusat. Dana sebesar itu berasal dari laba bersih Newmont sepanjang triwulan IV 2006.Sesuai peraturan, seharusnya dana bagi hasil jatuh ke Pemprov NTB sebanyak 80%, dan 20% sisanya untuk jatah pemerintah pusat. Mestinya, perhitungannya selesai paling lambat Mei 2007. Nyatanya, dana bagi hasil itu baru mengucur ke kas Pemprov NTB pada Agustus dan September 2007. "Seharusnya tidak perlu selama itu," ujar Sayfri, Rabu (23/4).
BPK Telusuri Penyaluran Bagi Hasil Newmont
JAKARTA. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang mempelajari masalah keterlambatan pengucuran dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Salah satunya adalah keterlambatan pemerintah mengucurkan DBH pengelolaan hasil tambang dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin bilang, PT Newmont Nusa Tenggara telah menyetorkan US$ 12 juta pada Januari 2007 sebagai komitmen bagi hasil dengan pemerintah pusat. Dana sebesar itu berasal dari laba bersih Newmont sepanjang triwulan IV 2006.Sesuai peraturan, seharusnya dana bagi hasil jatuh ke Pemprov NTB sebanyak 80%, dan 20% sisanya untuk jatah pemerintah pusat. Mestinya, perhitungannya selesai paling lambat Mei 2007. Nyatanya, dana bagi hasil itu baru mengucur ke kas Pemprov NTB pada Agustus dan September 2007. "Seharusnya tidak perlu selama itu," ujar Sayfri, Rabu (23/4).