BPK telusuri risiko yang timbul dalam pengelolaan keuangan penanganan covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan risiko pengelolaan keuangan dalam penanganan virus corona (Covid-19). BPK akan melakukan kajian terkait pengelolaan keuangan tersebut.

Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19)

Baca Juga: BPK laporkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi senilai Rp 106 triliun


"Kita hanya akan sampaikan ke pemerintah dan stakeholder risiko apa saja yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi covid-19 dan mitigasi risiko," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai menyerahkan IHPS II tahun 2019, Kamis (14/5).

Terdapat dua sektor yang menjadi fokus pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pertama berkaitan dengan penanganan pandemi, dan kedua berkaitan dengan dampak ekonomi sebagai ikutan dari pandemi.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Nantinya BPK juga akan memeriksa penggunaan anggaran dan kinerja dari anggaran tersebut.

Baca Juga: Usai Setor Rp 3,75 T, Tahir akan Tambah Lagi Modal Bank Mayapada dari Kantong Pribadi

"Risiko itu kita gunakan untuk melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan," terang Agung.

Sementara itu, Agung menegaskan BPK tidak ikut dalam pengelolaan keuangan penanganan Covid-19. Mengenai pengelolaan menjadi wewenang dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli