KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan risiko pengelolaan keuangan dalam penanganan virus corona (Covid-19). BPK akan melakukan kajian terkait pengelolaan keuangan tersebut. Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Baca Juga: BPK laporkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi senilai Rp 106 triliun
BPK telusuri risiko yang timbul dalam pengelolaan keuangan penanganan covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan risiko pengelolaan keuangan dalam penanganan virus corona (Covid-19). BPK akan melakukan kajian terkait pengelolaan keuangan tersebut. Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Baca Juga: BPK laporkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi senilai Rp 106 triliun