KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting dalam pengelolaan sektor pertambangan di tanah air. Salah satu temuannya menyoroti ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya namun belum melakukan pemulihan lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan 22 Pemerintah Daerah (Pemda). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan pemegang IUP yang berdampak pada risiko kerusakan ekosistem dan kerugian finansial negara. BPK mencatat terdapat 356 pemegang IUP yang telah habis masa berlakunya namun belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 hektare (ha).
BPK Temukan 356 IUP Habis Masa Berlaku Belum Pulihkan Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penting dalam pengelolaan sektor pertambangan di tanah air. Salah satu temuannya menyoroti ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya namun belum melakukan pemulihan lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan 22 Pemerintah Daerah (Pemda). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan pemegang IUP yang berdampak pada risiko kerusakan ekosistem dan kerugian finansial negara. BPK mencatat terdapat 356 pemegang IUP yang telah habis masa berlakunya namun belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 hektare (ha).
TAG: