BPK Temukan 67.414 Rekening Bermasalah dalam Penyaluran KUR di Empat Bank BUMN



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai pada bank penyalur. 

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Dalam dokumen ini, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi tahun 2025 menunjukkan terjadi koreksi negatif hingga Rp 1,84 triliun.

Salah satu yang dilaporkan sebagai permasalahan signifikan adalah penyaluran KUR tahun 2025 kepada 67.414 rekening debitur dengan nilai subsidi sebesar Rp 181,17 miliar dinilai tidak sesuai ketentuan. 


Baca Juga: Total Penerbitan di Urun Dana Danamart Tembus Rp 188 Miliar hingga Awal Oktober 2026

Penyaluran ini melibatkan empat bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). 

Rinciannya, subsidi yang dinilai bermasalah di BRI mencapai Rp 128,71 miliar, di BSI sebesar Rp 14,19 miliar, di BNI senilai Rp 19,87 miliar, serta di Bank Mandiri hingga Rp 18,38 miliar. 

BPK menjelaskan, penyaluran dikategorikan bermasalah sebab KUR diberikan kepada debitur sebagai berikut. 

  1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri (Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia)

  2. Sedang/pernah memiliki fasilitas kredit investasi/modal kerja komersial dan yang sedang menerima KUR dari bank lain

  3. Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pasangan

  4. Melakukan penyalahgunaan KUR atas kasus yang telah memperoleh ketetapan hukum

  5. Sedang memiliki fasilitas kredit konsumsi dengan kolektibilitas selain lancar

  6. Usahanya bukan merupakan milik debitur yang bersangkutan

  7. Klaim jaminan ditolak oleh penjamin kredit dengan alasan tidak sesuai ketentuan. 

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan dewan komisaris masing-masing bank agar melakukan pengawasan secara berkala atas pengelolaan pembiayaan KUR. Dewan direksi masing-masing bank juga diminta untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kementerian Keuangan atas kelebihan subsidi bunga KUR tahun 2025 ini.

Baca Juga: Asing Masih Gencar Lepas Saham Big Banks, Cek yang Paling Banyak Dijual

Tak cuman itu, BPK memandang kelebihan subsidi hingga Rp 181,17 miliar pada tahun 2025 ini juga perlu diperhitungkan dalam pembayaran subsidi periode berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News