KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan perhitungan imbal jasa yang dilakukan oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). BPK menyoroti tiga hal terkait imbal jasa dilakukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali. Audit dengan nomor 01/AUDITAMA VII/Kinerja/ 2/2020 tersebut ditanda tangani oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 17 Februari 2020. “Pertama terdapat kelebihan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 361,1 juta kepada 13 APERD. Kedua, terdapat kekurangan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 190,66 juta kepada 10 APERD selama 2017 hingga 2018,” tulis Akhsanul dalam laporan audit itu.
BPK temukan Danareksa salah bayar imbal jasa APERD pada 2017-2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan perhitungan imbal jasa yang dilakukan oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). BPK menyoroti tiga hal terkait imbal jasa dilakukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali. Audit dengan nomor 01/AUDITAMA VII/Kinerja/ 2/2020 tersebut ditanda tangani oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 17 Februari 2020. “Pertama terdapat kelebihan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 361,1 juta kepada 13 APERD. Kedua, terdapat kekurangan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 190,66 juta kepada 10 APERD selama 2017 hingga 2018,” tulis Akhsanul dalam laporan audit itu.