KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pemberian fasilitas fiskal penanaman modal berupa tax holiday kepada dua pelaku usaha.
Temuan tersebut diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK mengungkapkan, fasilitas tax holiday dan tax allowance (TA) diberikan kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum pengajuan permohonan fasilitas.
Baca Juga: Rupiah Bisa Makin tertekan Jika MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia Kondisi ini terjadi karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum melakukan verifikasi atas kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB). Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) dinilai belum memadai untuk mendeteksi risiko adanya pelaku usaha yang telah mulai berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas fiskal. BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan terdapat dua pelaku usaha yang tidak layak memperoleh fasilitas tax holiday. Di sisi lain, kelemahan sistem dan proses verifikasi juga menimbulkan risiko adanya pelaku usaha lain yang tidak berhak menerima fasilitas tax holiday maupun tax allowance. "Hal ini mengakibatkan terdapat dua pelaku usaha yang tidak layak memperoleh fasilitas tax holiday dan risiko terdapat pelaku usaha lainnya yang tidak berhak menerima fasilitas tax holiday dan tax allowance," tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (18/10/2026). Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memperkuat proses verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi 5.600 Entitas Terdaftar Pajak Minimum Global 15% Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengusulkan pengembangan fitur kronologis (timeline) pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BKPM juga diminta melaksanakan pertukaran data dengan DJP mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan permohonan tax holiday dan tax allowance. Selain itu, BPK meminta BKPM berkoordinasi dengan DJP terkait pemberian fasilitas kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial saat mengajukan permohonan tax holiday. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya perlu dianalisis dan ditindaklanjuti. BPK turut merekomendasikan penyusunan prosedur verifikasi atas tanggal SMB dalam permohonan fasilitas fiskal oleh pelaku usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News