BPK Temukan Indikasi Kelemahan Tata Kelola KPR di Bank BUMN Ini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian dengan total nilai mencapai Rp 1,33 triliun dari pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi pada Bank Tabungan Negara (BTN) pada semester II-2025. 

Menurut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, temuan BPK menunjukkan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR) BTN. 

Secara rinci, terdapat lima poin yang disoroti BPK. Pertama, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada di pihak ketiga lainnya, antara lain developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan bank lain. 


Kedua, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, terdapat indikasi 1.215 debitur KPR pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai oleh PT BAS, baki debetnya mencapai Rp 628,45 miliar. 

Baca Juga: BTN Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi KPR PT BAS, Simak Penjelasannya

Keempat, BTN disebut tak mengimplementasikan klausul buy back guarantee atas pemberian fasilitas program KPR simple. Terakhir, terdapat dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat oleh developer dan data profil debitur tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

“Akibatnya, berpotensi merugikan BTN minimal Rp 707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp 628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer.” Demikian tertulis dalam dokumen IHPS II-2025, dikutip Minggu (24/5/2026). 

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN agar mengambil langkah-langkah penyelamatan KPR, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan penyaluran kredit melalui mekanisme program KPR simple, serta melakukan pemeriksaan investigasi terkait penyaluran kredit konsumer untuk perumahan yang dikelola PT BAS.

BPK juga merekomendasikan Dewan Komisaris BTN agar melakukan monitoring berkala atas pengelolaan penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR. 

Baca Juga: BTN Dorong Pembiayaan Rumah, Sasar Desil 3 hingga 8

Saat ini, kasus yang melibatkan PT BAS sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Terkait ini, Corporate Secretary BTN Ramon Armando bilang pada dasarnya BTN mengambil posisi yang proaktif mendorong penegakan hukum dalam kasus ini. 

Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait dan memeriksa 91 orang saksi, yang meliputi 15 orang dari pihak BTN, 51 orang debitur, dan 26 orang dari pihak PT BAS. 

“Semua saksi dari pihak BTN yang diperiksa kooperatif membantu memberikan keterangan,” jelas Ramon dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2026). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News