BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Pertamina Rp 348 Miliar dari Pembelian Tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (29/10) menyerahkan dua Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Kantor Pusat BPK RI. 

Kedua laporan tersebut ialah LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.

Serta LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.


Baca Juga: Di Tingkat Banding, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada perkara pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan oleh PT Pertamina, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 348,69 miliar. 

Sedangkan pada kasus pemberian pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 27,72 miliar.

LHP tersebut ini diserahkan oleh Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo.

I Nyoman Wara berharap agar LHP tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan dua kasus tersebut.

Baca Juga: BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan SKK Migas dan KKKS

"Besar harapan kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dapat memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara ini untuk proses penyidikan kasus dimaksud," ujar I Nyoman dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Adapun, pemeriksaan investigatif atas kedua kasus tersebut dilakukan BPK berdasarkan permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Bareskrim Polri meminta bantuan penghitungan kerugian negara untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi yang terkait dengan kedua peristiwa tersebut. 

Langkah ini juga merupakan sinergi antara BPK dan Polri dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Temuan BPK Terkait PIMD

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli