KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia megindikasikan adanya kesalahan dalam laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Audit BPK mencatat dalam bidang perpajakan pada Kemenkeu ada beberapa hal yang terindikasi kesalahan. Pertama, status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar
BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia megindikasikan adanya kesalahan dalam laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Audit BPK mencatat dalam bidang perpajakan pada Kemenkeu ada beberapa hal yang terindikasi kesalahan. Pertama, status dan tanggal daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar