KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Akibatnya terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun, nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3,55 triliun tidak andal. Kemuidan, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp2,06 triliun, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid.
BPK Temukan Insentif PC-PEN 2021 Sebanyak Rp 15,31 Triliun Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Akibatnya terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun, nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3,55 triliun tidak andal. Kemuidan, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp2,06 triliun, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid.