BPK Temukan Insentif PC-PEN 2021 Sebanyak Rp 15,31 Triliun Bermasalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.

Akibatnya terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun, nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3,55 triliun tidak andal.

Kemuidan, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp2,06 triliun, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid.


Baca Juga: Realisasi Program Penanganan Covid dan PEN Baru Terserap 47,2% Hingga September 2022

Atas temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah untuk menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak di antaranya, untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif WP dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

“Dan Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai,” tulis laporan tersebut, Rabu (5/10).

Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahawa penentuan kriteria PC-PEN dan pelaporan pada LKPP Tahun 2021 belum sepenuhnya memadai.

Sehingga, pemerintah belum sepenuhnya memiliki data yang lengkap, valid, dan tepat waktu mengenai keseluruhan biaya yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, serta nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tidak dapat segera diketahui dan dievaluasi.

Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi PEN Baru Rp 168,3 Triliun Hingga 5 Agustus

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar, menetapkan kriteria yang jelas atas kegiatan/program yang menjadi bagian dari Program PC-PEN, memperbaiki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban Program PC-PEN dalam rangka pelaporan keuangan pemerintah pusat tahun 2022, dan melakukan verifikasi atas pelaporan pemanfaatan fasilitas PPh sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto