JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kejanggalan proses anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa ada anggaran di Kemenkes sebanyak Rp 840 miliar yang tidak melalui prosedur yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.Anggota VI BPK Rizal Djalil menyatakan bahwa uang sebanyak itu ternyata tidak masuk dalam proses anggaran yang diusulkan dan dibahas bersama dengan DPR. Uniknya, hasil temuan BPK juga menunjukkan bahwa anggaran ini juga tidak diusulkan oleh Kemenkes. Selidik punya selidik, ternyata anggaran itu keluar karena ada surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tertanggal April 2009, beberapa saat sebelum anggaran itu keluar. "Ini satu kejanggalan yang tidak melalui proses normal di DPR," ujar Rizal seusai bertemu dengan pejabat Kemenkes di kantornya, Rabu (31/3).Menurutnya, kalau memang anggaran sebanyak ini mendesak dikeluarkan bisa melalui proses APBN Perubahan. Proses ini melalui pembahasan DPR yang mempunyai fungsi anggaran juga. BPK semakin heran dengan proses ini juga karena ternyata penggunaan anggaran ini digunakan hanya untuk pengadaan barang dan jasa. "Ini hanya untuk belanja modal saja," ujar Rizal.BPK tidak akan tinggal diam dengan hasil temuan ini. Lembaga yang dikomandani Hadi Purnomo ini akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut adanya kejanggalan ini. Tim investigasi ini akan menyelidiki ke mana saja aliran dana ini dan peruntukkannya ke mana saja. Rizal menyarankan, agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak lagi menggunakan proses pengganggaran seperti ini lagi. "Harus melalui proses yang normal dengan adanya persetujuan DPR," ujar Rizal lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK Temukan Kejanggalan Anggaran Rp 840 Miliar di Kementerian Kesehatan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kejanggalan proses anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa ada anggaran di Kemenkes sebanyak Rp 840 miliar yang tidak melalui prosedur yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.Anggota VI BPK Rizal Djalil menyatakan bahwa uang sebanyak itu ternyata tidak masuk dalam proses anggaran yang diusulkan dan dibahas bersama dengan DPR. Uniknya, hasil temuan BPK juga menunjukkan bahwa anggaran ini juga tidak diusulkan oleh Kemenkes. Selidik punya selidik, ternyata anggaran itu keluar karena ada surat dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tertanggal April 2009, beberapa saat sebelum anggaran itu keluar. "Ini satu kejanggalan yang tidak melalui proses normal di DPR," ujar Rizal seusai bertemu dengan pejabat Kemenkes di kantornya, Rabu (31/3).Menurutnya, kalau memang anggaran sebanyak ini mendesak dikeluarkan bisa melalui proses APBN Perubahan. Proses ini melalui pembahasan DPR yang mempunyai fungsi anggaran juga. BPK semakin heran dengan proses ini juga karena ternyata penggunaan anggaran ini digunakan hanya untuk pengadaan barang dan jasa. "Ini hanya untuk belanja modal saja," ujar Rizal.BPK tidak akan tinggal diam dengan hasil temuan ini. Lembaga yang dikomandani Hadi Purnomo ini akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut adanya kejanggalan ini. Tim investigasi ini akan menyelidiki ke mana saja aliran dana ini dan peruntukkannya ke mana saja. Rizal menyarankan, agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak lagi menggunakan proses pengganggaran seperti ini lagi. "Harus melalui proses yang normal dengan adanya persetujuan DPR," ujar Rizal lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News