KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Menidaklanjuti temuan BPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terkait kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak, pemerintah berkomitmen dengan sangat serius terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.
BPK temukan kelemahan di Ditjen Pajak, ini tindak lanjut Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut disampaikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Menidaklanjuti temuan BPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terkait kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak, pemerintah berkomitmen dengan sangat serius terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.