KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berpotensi menahan realisasi penerimaan pajak hingga Rp 6,21 triliun. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025, BPK menyebutkan sistem DJP saat ini belum mampu mendeteksi perbedaan data antara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan data pelaporan yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) dan wajib pungut. Akibatnya, potensi penerimaan PPN sebesar Rp 6,12 triliun dan PPh Rp 85,13 miliar tidak bisa segera direalisasikan.
BPK Temukan Kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berpotensi menahan realisasi penerimaan pajak hingga Rp 6,21 triliun. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025, BPK menyebutkan sistem DJP saat ini belum mampu mendeteksi perbedaan data antara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan data pelaporan yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) dan wajib pungut. Akibatnya, potensi penerimaan PPN sebesar Rp 6,12 triliun dan PPh Rp 85,13 miliar tidak bisa segera direalisasikan.