JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) klaim menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam tiga kasus besar. Kasus itu adalah penjualan kondensat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010 dan pengadaan mobile crene PT Pelindo II. "Kami telah merampungkan perhitungannya," kata Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Rabu (30/9).
BPK temukan kerugian negara di tiga kasus korupsi
JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) klaim menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam tiga kasus besar. Kasus itu adalah penjualan kondensat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010 dan pengadaan mobile crene PT Pelindo II. "Kami telah merampungkan perhitungannya," kata Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Rabu (30/9).