KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II tahun 2017. Dalam laporan tersebut, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi energi tahun 2016. BPK memeriksa terhadap dua objek yakni subsidi listrik pada PT PLN (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo. BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.
BPK temukan koreksi subsidi energi tahun 2016 senilai Rp1,63 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II tahun 2017. Dalam laporan tersebut, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi energi tahun 2016. BPK memeriksa terhadap dua objek yakni subsidi listrik pada PT PLN (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo. BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.