BPK temukan masalah berdampak finansial Rp 30 T



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan berdampak finansial sebesar Rp 30,62 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Permasalahan berdampak finansial tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016.

Dalam pemeriksaan BPK Semester I-2016, tercatat ada 15.568 permasalahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 49% permasalahannya adalah pada kelemahan sistem pengendalian intern dan 51% permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.

Dari persoalan ketidakpatuhan itu, sebanyak 60% permasalahan berdampak finansial jumlahnya mencapai Rp 30,62 triliun.


Penyumbangnya, 66% permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,92 triliun, 9% permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,92 triliun dan 25 permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 27,03 triliun.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, atas permasalahan ketifakpatuhan yang berdampak finansial selama proses pemeriksaan, entitas yang telah menindak lanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara baru sebanyak Rp 442,24 miliar atau 1%.

IHPS I tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 116 LHP pemerintah pusat, 551 LHP pemerintah Daerah, serta 29 LHP BUMN dan badan lainnya. Dari LHP yang periksa, sebesar 98% merupakan LHP keuangan, 1% LHP kinerja dan 7% LHP dengan tujuan tertentu.

"Sesuai ketentuan, BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya," kata Harry, Selasa (4/10).

Harry menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Apabila tidak ditindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yakni pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, hasil IHPS BPS tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Pejabat pada entitas wajib memnidaklanjuti, kalau tidak akan kena sanksi," kata Taufik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia