JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pendapatan negara dari Migas dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Temuan ini dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009. "Ada permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam pidato di Rapat Paripurna penyerahan LKPP tahun 2009 di DPR, Selasa (01/6). BPK menemukan adanya pendapatan migas sebanyak 1,90 trilun di tahun 2009 dan US$ 530,97 di tahun 2008 yang belum diperhitungkan sebagai sebagai bagi hasil daerah. Hadi juga mengatakan kalau temuan soal PNBP. BPK mencatat ada PNBP minimal sebanyak Rp 795 miliar yang belum atau terlambat disetor ke kas negara. BPK juga menemukan adanya PNBP sebanyak Rp 70,31 miliar yang digunakan langsung oleh pemerintah tanpa mekanisme APBN. BPK juga menemukan masih adanya pungutan liar pada 13 Kementerian dan Lembaga sebanyak Rp 186,47 miliar. "Pungutan ini tidak ada dasar hukumnya," ujar Hadi. Atas temuan ini BPK merekomendasikan pada DPR untuk mengklarifikasi atas pendapatan migas ini. BPK juga meminta agar pemerintah agar menertibkan pungutan liar dan memberikan sanksi atas keterlambatan penyetoran PNBP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK Temukan Masalah Pendapatan Migas, PNBP dan Pungutan Liar
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pendapatan negara dari Migas dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Temuan ini dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009. "Ada permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam pidato di Rapat Paripurna penyerahan LKPP tahun 2009 di DPR, Selasa (01/6). BPK menemukan adanya pendapatan migas sebanyak 1,90 trilun di tahun 2009 dan US$ 530,97 di tahun 2008 yang belum diperhitungkan sebagai sebagai bagi hasil daerah. Hadi juga mengatakan kalau temuan soal PNBP. BPK mencatat ada PNBP minimal sebanyak Rp 795 miliar yang belum atau terlambat disetor ke kas negara. BPK juga menemukan adanya PNBP sebanyak Rp 70,31 miliar yang digunakan langsung oleh pemerintah tanpa mekanisme APBN. BPK juga menemukan masih adanya pungutan liar pada 13 Kementerian dan Lembaga sebanyak Rp 186,47 miliar. "Pungutan ini tidak ada dasar hukumnya," ujar Hadi. Atas temuan ini BPK merekomendasikan pada DPR untuk mengklarifikasi atas pendapatan migas ini. BPK juga meminta agar pemerintah agar menertibkan pungutan liar dan memberikan sanksi atas keterlambatan penyetoran PNBP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News