BPK temukan pelanggaran penggunaan hutan di Bali



JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai dan Kawasan Hutan Prapat Benoa, Bali.

Di atas kawasan Tahura Ngurah Rai yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, ternyata diduduki atau dikuasai, dan digunakan oleh pihak swasta, perusahaan, perorangan dan desa adat.

"Kalau menurut kami sudah jelaslah ada pelanggaran. Itu kan taman hutan rakyat," kata Angggota IV BPK RI, Rizal Djalil, Senin (26/9).


Berdasarkan temuan BPK, pihak pemerintah atau yang memanfaatkan lahan Tahura tersebut diantaranya kementerian PU, BMKG, Sarbagita, PT PLN, PT Indonesia Tower, PT Pertamina dan PT International Tourism Dev Corp. Luas lahan yang terpakai untuk kepentingan instansi ini sekitar 187,58 hektare.

Sedangkan di pihak swasta ada PT Bali Turte Island Development serta Bank Sinar Mas dengan luas 0,04 hektar.

Sedangkan yang perorangan atau pribadi tercatat ada 14 nama dengan total luas 1,46 hektar dan untuk desa adat seluas 1,77 hektar. Selain itu ada pula masyarakat yang memanfaatkan Tahura tersebut tanpa ijin alias melakukan perambahan. 

"Ini supaya dikembalikan sesuai fungsinya," kata dia. 

Rizal menambahkan, permasalahan lahan yang sudah telanjur digunakan untuk fasilitas umum akan diputihkan. Namun untuk yang perseorangan atau kepentingan pribadi ia meminta pihak terkait seperti Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah agar bisa menindaklanjuti. "Soalnya efek dominonya bisa besar," tambah Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan persoalan ini merupakan sebagian potret yang terjadi di banyak daerah. Siti mengaku akan menertibkan dan dan melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar.

Namun, ia mengaku tidak akan langsung membawanya ke jalur hukum. "Masak sama rakyat mau tiba-tiba penegakan hukum," tandasnya.

Sementara terkait banyaknya kasus di wilayah lain, Siti bilang pihaknya penyelesaiannya harus dikerjakan secara simultan oleh tiga pihak "Kuncinya KLHK, BPN dan Pemda harus kerja bareng," imbuh Siti.

Sementara Yuswanda A. Tumenggung, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang menuturkan, pihaknya akan menelusuri bagaimana sertifikat bisa keluar. "Dari tahunnya kan kelihatan bahwa itu peninggalan masa lalu. Jadi akan kami dalami lagi," tuturnya.

Menanggapai permintaan dari BPK, Bupati Badung, Giriasa menuturkan pihaknya siap membantu menyelesaikan kasus ini. "Jangan sampai pemerintah kalah oleh pihak swasta atau kepentingan yang tidak benar," tandas Giriasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia