KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidakwajaran dalam transaksi penjualan produk kilang antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Nilainya mencapai Rp 10,09 triliun. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 yang dirilis BPK. Laporan tersebut merupakan hasil audit terhadap pendapatan, biaya, dan investasi sejumlah BUMN. BPK mencatat, pembebanan komponen biaya pengiriman (freight cost) dalam harga jual produk kilang KPI kepada PPN tidak mencerminkan transaksi yang senyatanya (substance over form). Padahal, penjualan produk kilang itu dilakukan dengan skema free on board (FoB), yang berarti tanggung jawab KPI berakhir saat produk diserahkan di pelabuhan muat.
BPK Temukan Pembengkakan Pembayaran Produk Kilang Pertamina Rp 10 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidakwajaran dalam transaksi penjualan produk kilang antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Nilainya mencapai Rp 10,09 triliun. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 yang dirilis BPK. Laporan tersebut merupakan hasil audit terhadap pendapatan, biaya, dan investasi sejumlah BUMN. BPK mencatat, pembebanan komponen biaya pengiriman (freight cost) dalam harga jual produk kilang KPI kepada PPN tidak mencerminkan transaksi yang senyatanya (substance over form). Padahal, penjualan produk kilang itu dilakukan dengan skema free on board (FoB), yang berarti tanggung jawab KPI berakhir saat produk diserahkan di pelabuhan muat.