KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, ada sekitar Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dalam laporannya, BPK menyebut, dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu.
BPK temukan pemberian Rp 1,69 triliun insentif perpajakan tidak wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, ada sekitar Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dalam laporannya, BPK menyebut, dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Adapun tahun lalu, realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 56,12 triliun atau telah terserap 46,53% dari total pagu sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, dugaan BPK atas kejanggalan penyaluran tersebut setara dengan 3,01% dari realisasi insentif perpajakan tahun lalu.